• Bitcoin FA & TA
  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia
Rabu, Agustus 10, 2022
AMsadad
No Result
View All Result
  • Bitcoin FA & TA
    prediksi btc 4h

    Prediksi Bitcoin Harian, Setelah Halving

    tekinkal prediksi bitcoin hari ini

    Prediksi Bitcoin Hari Ini, Teknikal Bitcoin

    harga bitcoin 10 hari sebelum halving

    Harga Bitcoin, 10 Hari Sebelum Halving Bitcoin 2020

    prediksi bitcoin minggu 2020

    Prediksi Harga Bitcoin Minggu Ini 2020

    Prediksi bitcoin indonesia

    Prediksi Bitcoin Indonesia, Mingguan dan Harian Akhir Bulan 2020

    prediksi bitcoin hari ini

    Index Quote Bitcoin Bullish Generated from Chart This Week

    Bitcoin Bullish Divergence

    Signal Stop Losse Stock Quote Market Bitcoin

    Crypto prediksi bitcoin harian indonesia

    Price Stock Quote Markets Bitcoin Today and Weekly

    predidsi bitcoin 2020

    Prediksi Bitcoin 2020, Analisa Bitcoin Hari ini Bisa Dibuat Analisa Bitcoin Minggu Depan

  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia
  • Bitcoin FA & TA
    prediksi btc 4h

    Prediksi Bitcoin Harian, Setelah Halving

    tekinkal prediksi bitcoin hari ini

    Prediksi Bitcoin Hari Ini, Teknikal Bitcoin

    harga bitcoin 10 hari sebelum halving

    Harga Bitcoin, 10 Hari Sebelum Halving Bitcoin 2020

    prediksi bitcoin minggu 2020

    Prediksi Harga Bitcoin Minggu Ini 2020

    Prediksi bitcoin indonesia

    Prediksi Bitcoin Indonesia, Mingguan dan Harian Akhir Bulan 2020

    prediksi bitcoin hari ini

    Index Quote Bitcoin Bullish Generated from Chart This Week

    Bitcoin Bullish Divergence

    Signal Stop Losse Stock Quote Market Bitcoin

    Crypto prediksi bitcoin harian indonesia

    Price Stock Quote Markets Bitcoin Today and Weekly

    predidsi bitcoin 2020

    Prediksi Bitcoin 2020, Analisa Bitcoin Hari ini Bisa Dibuat Analisa Bitcoin Minggu Depan

  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia
No Result
View All Result
AMsadad
No Result
View All Result
Home Ngopi Bareng

Hukum Korban dan Kaitannya

AMsadad by AMsadad
29 Maret 2020
in Ngopi Bareng
0
6.9k
VIEWS

READ ALSO

Isi ceramah gus muwafiq dan sudah mintak maaf

Hikmah Tradisi Halal Bihalal dan Kupatan

Menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, Kurban hukumnya Sunnah Mu’akkad, konsekwensinya, kalau di tinggalkan (tidak berkorban) hukumnya makruh. Ketiga madzhab tersebut hanya madzhab Maliki yang membatasi kesunahan-muakkad kurban hanya untuk orang-orang islam yang sedang tidak berhaji, kalau mereka sedang berhaji maka tidak apa-apa (tidak makruh) kalau tidak berkorban. 

Kalau menurut Imam Hanafi, Kurban hukumnya wajib atas muqimin (orang-orang yang sedang tidak dalam perjalanan). Sedangkan atas musafir (orang-orang yang sedang dalam perjalanan) kurban tidak wajib. Berbeda dengan apa yang di katakan oleh para pendukungnya, yaitu, Abu Yusuf dan Muhammad, keduanya mengatakan kalau kurban itu tidak wajib. (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid juz. 1, hlm. 429). 

Tetapi mereka semua sepakat bahwa setatus korban bisa menjadi wajib apabila ada unshur nazhar, seperti mengatakan:” demi Allah, wajib atas saya berkorban dengan hewan ini”. Atau mengatakan hewan ini aya jadikan korban. (ad-durrul mukhtar, juz 5, hal 219, Mughnil muhtaj, juz 4, hal 252)
Secara garis besar, yang harus diperhatikan dalam masalah korban ini adalah, Orang yang berkorban, Waktu Korban, dan Hewan Korbannya.
A.   Orang yang berkorban.Orang yang mendapat kesunahan berkorban adalah, orang Islam, yang mukallaf, yang merdeka, pandai (bukansyafih), dan mampu. Menurut Imam Syafi’i, orang mampu dalam hal ini  adalah Orang yang memiliki harta lebih yang cukup untuk membeli hewan korban pada hari raya Idul Adha. Dan harta lebih tersebut ketika di gunakan untuk membeli hewan korban tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang dalam tanggung jawabnya. Imam Abu Hanifah berkata, adalah Orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta (200 dirham), dan harta tersebut tidak menggangu kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) serta kebutuhan orang orang yang menjadi tanggung jawabnya. Imam Malik berkata, adalah Orang yang memiliki harta lebih, maksudnya ketika di gunakan untuk membeli hewan korban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam satu tahun. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hambal adalah Orang yang memiliki harta yang cukup untuk membeli hewan korban, sekalipun dengan cara berhutang, tetapi nantinya ia memiliki keyakinan bahwa mampu untuk mengembalikan.
B.    Waktu Korban. Mazhahibul Arba’ah sepakat, bahwa waktu penyembelihan hewan korban dimulai sejak selesainya Sholat ‘Ied dan waktu yang paling utama adalah pada hari pertama (pada hari raya ‘idul adha) sampai tergelincirnya matahari kearah barat.  Kemudian maksud sabda Rasulullah SAW, “setelah sholat Ied” ini, di perselisihkan oleh para ulama’.
Menurut Imam Syafi’I dan Imam Hanbali, setelah dilaksankannya sholat ‘id dan dua khutbah. Pendapat ini berdasarkan Hadits Nabi shollallohu alaihi wasallam, Dari shahabat Bara’ bin ‘azib, berkata, Rasulallah SAW telah bersabda: Sesungguhnya waktu kami memulai (memotong hewan korban) adalah waktu ini, (yaitu): Sesungguhnya kami mengerjakan sholat ‘id, kemudian kami pulang, kemudian kami melaksanakan penyembelihan hewan korban. Barang siapa melaksanakan seperti ini maka ia mendapat kesunahan kami, dan barang siapa melaksanakan sebelumnya (melaksankan sholat) maka (hewan yang di potong) menjadi daging yang di peruntukan untuk keluarga, dan bukan termasuk ibadah (korban). (HR.Bukhori).
Menurut Imam Malik setelah sholat Ied dan khutban, dan setelah selesainya imam memotong hewan korban. Pendapat Imam Malik ini berdasarkan Hadits Riwayat Muslim, yaitu Dari Jabir bi ‘abdullah ra, berkata: Rasulallah SAW sholat bersama kami di madinah pada hari raya ‘idul adha, kemudian dating seorang laki laki, kemudian laki laki tersebut memotong hewan korbannya, karena menyanga bahwa Rasulallah SAW telah memotong hewan korban, kemudian Rasulallah SAW memerintahkan: barang siapa yang memotong hewan korban sebelum laki laki ini maka ulangilah korbannya denag korban yang lain, dan jangan kamu semua berkorban sehingga Nabi SAW berkorban. (HR.Muslim)
Menurut Imam Abu Hanifah dan Ats-Tsauri, Menyembelih hewan korban boleh dilakukan setelah sholat Ied dan sebelum Imam memotong hewan korban. Imam Hanafi juga memperbolehkan penyembelihan hewan korban setelah terbitnya fajar pada hari raya ‘idul adlha bagi orang-orang yang bertempat tinggal di pedalaman. Pendapat Imam Abu Hanifah Ini berdasarkan Hadist Nabi SAW, yaitu, Dari sahabat Anas berkata, Rasulallah SAW bersabda: Barang siapa memotong hewan sebelum sholat, maka hewan itu untuk dirinya sendiri, dan barang siapa memotong setelah sholat maka benar benar telah sempurnya ibadahnya, dan mendapat kesunahan seluruh orang muslim. (HR. Imam Bukhori).
Adapun waktu berakhirnya penyembelihan hewan korban, menurut imam Syafii adalah sampai tenggelamnya matahari pada hari ketiga setelah hari raya. Sedangkan menurut imam Malik, Imam Hanafi dan Imam Hanbali adalah sampai tenggelamnya matahari pada hari kedua setelah hari raya. Sesuai sabda Rasulallah shallallahu alaihi wasallam: Dan telah bercerita kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi’, bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Korban (berakhir) pada dua hari setelah hari raya ‘idul adha. Yahya juga bercerita kepadaku dari Malik, bahwa telah sampai juga hadits seperti itu kepadanya dari Ali bin Abi Tholib. (Muwattho’ juz. 3 hlm. 435)
C.       Hewan Korban. Hewan-hewan yang boleh dijadikan korban adalah, a). dari jenis binatang ternak seperti: Unta, Sapi, kerbau, atau Kambing, baik jantan atau betina, b). yang sehat atau tidak cacat yang sampai berpengaruh pada berkurangnya daging, diantara cacat yang tidak diperbolehkan adalah, sebagaimana sabda Rasulallah SAW : “Dari sahabat Bara’ bin ‘Azib berkata: Rasulallah saw telah bersabda: ada empat hewan cacat yang tidak sah untuk berkorban: cacat pada matanya (hilang matanya satu atau kedua duanya), sakit yang Nampak, pincang yang Nampak sebab kakinya begkok, kurus dan lemah yang tidak bisa sembuh”. c).yang telah cukup umur. Batasan umur hewan yang cukup untuk korban adalah, kalau Unta, di saratkan berumur 5 tahun masuk umur ke 6. Sapi, di saratkan berumur 2 tahun masuk umur ke 3. Kambing  domba, di saratkan berumur 1 tahun masuk umur ke 2. Kambing kacang, di saratkan berumur 2 tahun masuk umur ke 3
Tags: % islam makhachev5 pillars5 pillars of islamagt luke islambuddhismchristianitycoïtus interruptus islamdoes islam have slavesfive pillars of islamhinduismhomosexuality in islamislam 5 pillarsislam and muslimislam beliefsislam definitionislam godislam historyislam is right about womenislam meaningislam religionislamicjudaismkhabibkhabib nurmagomedovluke islamluke islam ageluke islam broadwayluke islam golden buzzermedina islammedina islam actorMuhammadmuhammad islamMuslimmuslim vs islam differencemuslimsnabilah islamnation of islamnation of islam flagphaedra parkspillars of islamportal islamquranrizza islamsharena islam nancyspread of islamufc 242what are the 5 pillars of islamwhat is female genital mutilations islamwhat is islamwhat is ramadan in islam

Related Posts

ceramah gus muwafiq
Artikel Islami

Isi ceramah gus muwafiq dan sudah mintak maaf

14 Januari 2020
Hikmah Tradisi Halal Bihalal dan Kupatan
Ngopi Bareng

Hikmah Tradisi Halal Bihalal dan Kupatan

14 April 2020
Beda Pendapat Ulama soal Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan
Ngopi Bareng

Beda Pendapat Ulama soal Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan

14 April 2020
Tata Cara Pelaksanaan Shalat Tasbih
Ngopi Bareng

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Tasbih

14 April 2020
Ahli Waris dan Bagian-bagiannya
Ngopi Bareng

Ahli Waris dan Bagian-bagiannya

29 Maret 2020
Ngopi Bareng

Redaksi Niat Puasa Ramadlan dan Asal Usulnya

29 Maret 2020
Next Post

Anjing dan Tongkat si-Sufi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =

POPULAR NEWS

wali mastur

Kisah Wali Allah Yang Di sembunyikan Statusnya

14 April 2020
virus corona indonesia

Terbaru Virus Corona Indonesia

2 Maret 2020

Tanqihul Qoul ; Bab 4. Keutamaan Membaca Sholawat

29 Maret 2020
ribath deha

Ngendikan Syaikhuna Najih Maimoen terkait kasus Covid-19

17 Mei 2020

Tanqihul Qoul ; Bab 5. Keutamaan Iman

29 Maret 2020

EDITOR'S PICK

website totorial

Setting dan Konfigurasi PHP dengan PHP Selector di cPanel

10 Mei 2020

Salahnya Siapa Pak ?

29 Maret 2020

Halaqah Alim Ulama Se-Provinsi Lampung Bahas Sejumlah Problem Bangsa

29 Maret 2020

SUMBER KEKUFURAN BERASAL DARI ARAH TIMUR (NAJD)

29 Maret 2020
AMsadad

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bitcoin FA & TA
  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In