• Bitcoin FA & TA
  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia
Selasa, Agustus 9, 2022
AMsadad
No Result
View All Result
  • Bitcoin FA & TA
    prediksi btc 4h

    Prediksi Bitcoin Harian, Setelah Halving

    tekinkal prediksi bitcoin hari ini

    Prediksi Bitcoin Hari Ini, Teknikal Bitcoin

    harga bitcoin 10 hari sebelum halving

    Harga Bitcoin, 10 Hari Sebelum Halving Bitcoin 2020

    prediksi bitcoin minggu 2020

    Prediksi Harga Bitcoin Minggu Ini 2020

    Prediksi bitcoin indonesia

    Prediksi Bitcoin Indonesia, Mingguan dan Harian Akhir Bulan 2020

    prediksi bitcoin hari ini

    Index Quote Bitcoin Bullish Generated from Chart This Week

    Bitcoin Bullish Divergence

    Signal Stop Losse Stock Quote Market Bitcoin

    Crypto prediksi bitcoin harian indonesia

    Price Stock Quote Markets Bitcoin Today and Weekly

    predidsi bitcoin 2020

    Prediksi Bitcoin 2020, Analisa Bitcoin Hari ini Bisa Dibuat Analisa Bitcoin Minggu Depan

  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia
  • Bitcoin FA & TA
    prediksi btc 4h

    Prediksi Bitcoin Harian, Setelah Halving

    tekinkal prediksi bitcoin hari ini

    Prediksi Bitcoin Hari Ini, Teknikal Bitcoin

    harga bitcoin 10 hari sebelum halving

    Harga Bitcoin, 10 Hari Sebelum Halving Bitcoin 2020

    prediksi bitcoin minggu 2020

    Prediksi Harga Bitcoin Minggu Ini 2020

    Prediksi bitcoin indonesia

    Prediksi Bitcoin Indonesia, Mingguan dan Harian Akhir Bulan 2020

    prediksi bitcoin hari ini

    Index Quote Bitcoin Bullish Generated from Chart This Week

    Bitcoin Bullish Divergence

    Signal Stop Losse Stock Quote Market Bitcoin

    Crypto prediksi bitcoin harian indonesia

    Price Stock Quote Markets Bitcoin Today and Weekly

    predidsi bitcoin 2020

    Prediksi Bitcoin 2020, Analisa Bitcoin Hari ini Bisa Dibuat Analisa Bitcoin Minggu Depan

  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia
No Result
View All Result
AMsadad
No Result
View All Result
Home Kajian Ilmiah

URGENSITAS SYARI’AT ISLAM DALAM REALITAS KEHIDUPAN

AMsadad by AMsadad
29 Maret 2020
in Kajian Ilmiah
0
6.9k
VIEWS

Syariat Islam adalah satu-satunya syariat yang sesuai dengan perkembangan zaman, cocok untuk segala generasi, dan selaras dengan realitas kehidupan. Dalam prinsip-prinsip Syariat Islam, terdapat kekuatan paripurna yang akan selalu membantu kita dalam menetapkan hukum yang selalu hidup,t umbuh, dan berkembang bagi kehidupan manusia dengan beragam latar-belakang budayanya.

Syariat Islam yang dinamis ini sungguh rasa keadilan, ketenangan, dan kehidupan yang mulia dan bersih.
Syariat Islam telah membuktikan kekuatan argumentasi, dalil, dan kemampuannya untuk membuktikan dirinya relevan dengan zaman.Demikian pula kemampuannya untuk bertahan hidup dalam menghadapi kehidupan ketika diberi kesempatan untuk membuktikan kemampuan dirinya dalam menyesuaikan diri dengan dunia nyata. kesempatan bagi Syariat Islam untuk membuktikan keandalannya adalah kesempatan yang demikian mulia. sebab, di dalam kesempatan ini, tampak jelas keadilan sosial, kemuilian manusia, dan menjadinya citra mulia yang menjadi menara cemerlang dan menyinari genaerasi manusia yang sedang menapak tangga kebaikan dan kemuliaan.

READ ALSO

Cerita Sejarah Kisah Ilmu Balaghah Rangkuman

Tanah Hikmah Menolong Sesama

Di dalamnya, umat manusia dapat menikmati kehidupan yang sangat membahagikan. Bahkan, lebih dari itu, mereka kaum Muslimin menyiapkan diri untuk mengemban misi pembebasan dunia dari belenggu kezaliman, kebodohan, dan gelapnya kesesatan. Realitas umat manusia lainnya yang memberlakukan sistem hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam menyaksikan dengan jelas sekali keluhuran dan kesempurnaan Syariat Islam. Bahkan, lebih dari sekedar mengakui, mereka ternyata bersedia menggugurkurkan sebagian peraturan dan udanng-udangnya dan tidak ada jalan lain kecuali meniru sebagian apa yang ditetapkan Syariat Islam.

Sungguh, cakupan dan kandungan Syariat Islam meliputi segala problem manusia. Oleh karena itu, Syariat Islam dapat mengatur segala keadaan manusia dan memenuhi segala kebutuhan hidupnya, meskipun tempat tinggal mereka saling berjahuan, berbeda bangsa, dan bahkan tradisi serta adat-istiadatnya pun sangat berjauhan. Kemuliaan dan kesempurnaan Syariat Islam ini pasti dipahami dan diterima oleh semua orang kecuali mereka yang sangat bodoh dan merendahkan diri sendiri.

Akan tetapi, berbagai problem pelik manusia tidak jelas batasannya dan bahkan hampir tidak terbatas, adalah suatu kebodohan dan kekerdilan bila ada yang mminta dalil tekstual yang jelas dari al-qur’an dan sunnah Nabi SAW yang sesai dengan problem-problem terbaru manusia ini, hari demi hari. Disini, banyak peneliti yang mempertanyakan berbagai persoalan yang munkin mereka kaji ulang, diubah atau tidak diubah. Selain itu, ada juga masalah-masalah yang tidak munkin diutak-atik lagi. Problem-problem seperti ini akan nampak jelas dan akan mudah dipecahkan bila sudah diketahui bahwa hukum-hukum dalam Syariat Islam itu, baik masalah yang halal atau pun yang haram, dikembalikan pada empat prinsip berikut:

Pertama: Berupa dalil-dalil yang pasti (qoth’i) yang sampai kepada kita melalui jalur yang pasti pula, dalil-dalil seperti ini masuk kedalam kategori yang di tetapkan secara tegas (qoth’iyah al-tsubut) yang termasuk kedalam kategori ini adalah dalil-dalil tekstual (al-nushush) yang sampai kepada kita melalui jalur mutawatir, dan pengertianya hanya satu seperti dalil perintah sholat dan haramnya berzina. Dalil-dalil seperti ini menjadi kaidah-kaidah dan hukum-hukum pasti yang harus di akui, tidak boleh diragukan oleh setiap Muslim, tidak memiliki kemungkinan makna lain, dan tidak ada kekaburan di dalamnya. Bahkan tidak terjadi perbedaan dikalangan para ulama’ Fiqih. Dalil-dalil yang pasti ini merupakan kaidah-kaidah pokok dalam Syariat Islam, dan merupakan induk jagalah keutamaan yang disanjung dan dipuji oleh dunia mengingat manfaatnya yang demikian besar. Oleh karena itu, Allah menjadikanya sebagai ungkapan-ungkapan yang jelas dan mudah, dalil-dalil tekstual yang jelas dan tidak munkin disimpangkan dan diselewengkan maknanya, tidak menerima ta’wil atau tidak layak didebat, dan tidak mengandung keraguan. Bahkan kesemuanya itu dijadikan sebagai induk kitab yang memuat berbagai masalah hukum, dan menjadi rujukan setiap makna kata-kata yang bermuatan hukum. Dalil-dalil itu demikian penting. Sehingga tidak memberi kesempatan kepada seseorang untuk keluar darinya, bahkan tidak boleh mempermainkan makna dengan menakwilkanya dan apalagi melakukan pemaknaan sesuka hawa nafsu sendiri.

Kedua: Dalil-dalil bersifat spekulatif (zhanniyyah) yang kurang cukup memenuhi kriteria kepastian ketika sampai kepada kita. contoh dalil-dalil seperti ini adalah hadits-hadtis Ahadi dengan segala macamnya. Atau, pengertiannya juga tidak tegas dan tidak jelas. Misalnya saja, dalil-dalil itu mempunyai kemungkinan makna-makna yang lain. Di wilayah inilah terbuka pintu ijtihad dan penalaran atau pengkajian lebih mendalam. sebagai pelaku ijtihad, seorang mujtahid berperan melakukan penafsiran atas dalil-dalil zhaniyyah dan menjelaskan maksudnya saja, tetapi ia tidak berhak keluar dari wilayah dalil-dalil itu dan kemudian menentangnya. ia juga tidak boleh keluar darinya tanpa alasan yang benar dan pasti.
Hal yang penting ini perlu di perhtikan secara cermat karena satu dalil tekstual kadangkadang memepunyai kemungkinan makna lebih dari satu dan tidak ada indikasi yang memastikan kebenaran suatu makna tertentu tanpa makna-makna lainnya. Cara yang tepat dan kuat untuk mengambil satu makna dan mendahulukannya atas makna yang lain dalam sebuah dalil tekstual adalah ijtihad (al-ijtihad), penalaran mendalam (al-nazhar), dan pengkajian (al-bahts). Meskipun dilakukan pengkajian mendalam, penalaran, dan penalaran cermat, masih dimungklinkan adanya penguat (al-tarjih) atas suatu makna yang lemah (al-marjuh) dalam kurun waktu tertentu demi kemaslahatan tertentu.

Ketiga: adalah kaidah tentang ibadah. Dalam kaidah tentang ibadah, ditetapkan bahwa Allah disembah hanya melalui apa yang disyariatkan-Nya. Oleh karena itu, seluruh tata cara ibadah ritual tidak perlu dipertanyakan (tauqifiyyah) dan hanya Allah sajalah yang mengetahui hakikatnya. Hanya Allah sajalah yang mengetahui ibadah apa yang diridhai-Nya dan tidak diridhoi-Nya. Dalam Alquran dan Sunnah Nabi saw dikelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengannya, jadi, ibadah kepada Allah haruslah merujuk pada-Nya dan ditepkan oleh Alquran, Sunnah Nabi saw dan mengikuti tradisi para salaf salih. Allah berfirman:
“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.”Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “.
(QS: Ali Imron: 31)
dan Allah juga berfirman:
“Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS: Al-Ahzab: 21)
Dan sabda Nabi SAW:
“Barang siapa menciptakan hal baru dalam agama maka hal itu di tolak”.
dan sebagian ulama’ salaf berkata:
“Baik-baiknya parkara adalah yang sesuai dengan sunah nabi dan para sahabatnya, dan jelek-jeleknya perkara adalah yang baru dan bid’ah”.
Keempat: Adalah Kaidah dalam Muamalah. Menurut hukum asalnya, muamalah boleh dilakukan sampai diketahui ada larangan atasnya. Apa yang didiamkan oleh sang pembuat syariat , yakni Allah, dan tidak ada perintah, larangan atau hak memilih berarti boleh dipertimbangkan. Ringkasnya, apa yang didiamkan oleh Allah dan tidak mengandung bahaya atau madarat menurut hukum asalnya dinilai sah dan diperbolehkan. Dalil pandangan ini adalah segala bentuk transaksi atau akad dan muamalah didasarkan pada kebiasaan dan tradisi. Oleh karena itu, muamalah pun berjalan dan berlaku seperti itu selama tidak ada larangan. Allah berfirman:
“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”,(QS Al-An’am:119)

Berdasarkan ayat ini, segala bentuk transaksi dan muamalah dinilai halal dan sah, kecuali apa yang telah dijelaskan ke-haramannya dalam Alquran dan Sunnah Nabi saw. karenannya, segala bentuk syarat atau akad atau muamalah yang belum (tidak) disebutkan oleh Allah tidak boleh diharamkan kecuali bila sudah dalil yang melarangnya atau ada indikasi yang menjelaskan bahayanya. Sebab, ketika Allah tidak menyebutkan-nya, dia sesungguhnya justru lebih menyayagi hamba-hamba-Nya dan bukan lantaran lupa.
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari salman al Farisi bahwa nabi saw bersabda,
“Yang halal adalah apa yang di halalkan Allah dalam kitabnya, sementara yang di diamkannya termasuk dalam apa yang dimaafkannya atas kaliana”.
Imam at Daruquthni juga meriwayatkan dari Abu Tsalabah bahwa nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa perkara yang fardhu dan, karena itu, janganlah kalian menyia-nyiakannya. Dia telah menetapkan beberapa ketentuan dan, kerena itu, janganlah kalian melampauinya. Dia tidak menyebutkan hukum beberapa perkara karena menyayagi kalian dan bukan karena lupa. Oleh sebab itu, janganlah kalian mencari-carinya. ”
Berdasarkan beberapa hadist dan ayat Al Qur’an diatas, diketahui bahwa hukum asal perkara selain Ibadah adalah dibolehkan (al Ibahah) sampai ada dalil khusus yang menunjukkan kebalikannya. Makna inilah yang dimaksudkan oleh para ulama fiqih dalam kaidah berikut ini: “muamalah boleh dilakukan sampai diketahui ada larangan atasnya”(al muamalat thalq hatta yu’lam al man’u) “.

** Kajian Ilmiah KH. M. Najih Maimoen

Tags: % islam makhachev5 pillars5 pillars of islamagt luke islambuddhismchristianitycoïtus interruptus islamdoes islam have slavesfive pillars of islamhinduismhomosexuality in islamislam 5 pillarsislam and muslimislam beliefsislam definitionislam godislam historyislam is right about womenislam meaningislam religionislamicjudaismkhabibkhabib nurmagomedovluke islamluke islam ageluke islam broadwayluke islam golden buzzermedina islammedina islam actorMuhammadmuhammad islamMuslimmuslim vs islam differencemuslimsnabilah islamnation of islamnation of islam flagphaedra parkspillars of islamportal islamquranrizza islamsharena islam nancyspread of islamufc 242what are the 5 pillars of islamwhat is female genital mutilations islamwhat is islamwhat is ramadan in islam

Related Posts

kisah ilmu balagho
Artikel Islami

Cerita Sejarah Kisah Ilmu Balaghah Rangkuman

14 April 2020
emas tanah website demak
Artikel Islami

Tanah Hikmah Menolong Sesama

14 April 2020
ribath deha
Artikel Islami

TANGGAPAN PERNYATAAN BUYA SYAKUR

14 April 2020
ilam dan ilmiah
Berita Islami

islam uigur dan pembelaan terhadap nabi muhammad

21 Maret 2020
ribath deha
Artikel Islami

keutamaan rasulullah dan maulid serta tanggapan untuk sukmawati muwafiq dll

14 April 2020
ribath deha
Artikel Islami

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL BAGI UMAT ISLAM

21 Maret 2020
Next Post

فتاوى علماء حضرموت حول الشيعة

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 − 2 =

POPULAR NEWS

wali mastur

Kisah Wali Allah Yang Di sembunyikan Statusnya

14 April 2020
virus corona indonesia

Terbaru Virus Corona Indonesia

2 Maret 2020

Tanqihul Qoul ; Bab 4. Keutamaan Membaca Sholawat

29 Maret 2020
ribath deha

Ngendikan Syaikhuna Najih Maimoen terkait kasus Covid-19

17 Mei 2020

Tanqihul Qoul ; Bab 5. Keutamaan Iman

29 Maret 2020

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Lampung: FDS Akan Menggeser Kultur Dan Budaya Di Indonesia

29 Maret 2020
prediksi bitcoin hari ini (3)

Cara Prediksi Bitcoin

29 Maret 2020

Mata Rantai Aqidah Ahlussunnah wal jama’ah

29 Maret 2020

ABAH NAJIH; PERANG BELUM TENTU JIHAD

29 Maret 2020
AMsadad

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bitcoin FA & TA
  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In