بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على سيدنا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Kami sangat prihatin sekali dengan langkah Pemerintah Indonesia terkait penanggulangan Virus Covid-19. Di satu sisi, pemerintah berencana menutup pasar-pasar dan tempat-tempat ibadah, dengan dalih meminimalisir penyebaran virus Corona. Sedangkan di sisi lain Supermarket, Swalayan, Minimarket, AlfaMart, IndoMart dan bank, masih diizinkan buka.
Kalau kebijakan ini benar-benar direalisasikan, bagaimana nasib perekonomian rakyat menengah ke bawah? Bagaimana pula nasib pedagang kaki lima (PKL) yang di suruh tutup, sementara setiap harinya mereka butuh makan, menafkahi keluarga, membayar tanggungan listrik, PDAM dan kebutuhan lainnya.
Mereka rakyat kecil yang hidupnya bergantung dengan berjualan di pasar, buka warung di pinggir jalan sebagai pedagang asongan. Jangan samakan mereka dengan pegawai negeri (PNS), yang tetap mendapat gaji meski diliburkan. Sedari awal, katanya pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tenang dan tidak panik, namun kenapa sekarang membuat kebijakan ganjil yang justru menimbulkan kegaduhan dan kepanikan baru di tengah masyarakat.
Jika pemerintah tetap bersikukuh menerapkan kebijakan tersebut, maka harus dimbangi dengan solusi yang tepat, yakni menjamin semua kebutuhan pokok rakyatnya, seperti mensuplai beras, makanan-minuman dan kebutuhan sehari-hari, memberi subsidi listrik dan air bersih, dan menunda tagihan-tagihan yang membebani rakyat untuk sementara waktu. Dalam hal ini, baitul mal dan orang-orang kaya akan memainkan peranan besarnya, Syaikh Ibn Hajar al-Haitami dan Syaikh Syamsuddin ar-Ramli menandaskan;
ومن ثم منع نحو أبرص وأجذم من مخالطة الناس، وينفق عليهم من بيت المال أي: فمياسيرنا فيما يظهر
“Oleh Karenanya, penderita penyakit belang dan kusta, lepra dilarang keras berinteraksi dengan masyarakat, dan Baitul Mal yang akan menanggung biaya hidupnya, lalu kemudian para donator kaya…” (Tuhfatul Muhtaj, 2/276, Nihayatul Muhtaj 2/160).
Namun jika melihat neraca keuangan negara saat ini, rasanya mustahil pemerintah bisa menerapkan solusi demikian. Alangkah baiknya jika rezim ini meminta bantuan para taipan naga sembilan, yang katanya menjadi mitra terdekatnya, siapa tau mereka mau membantu, slogannya aja paling pancasialis, paling patriot!
Bahkan belakangan ini, presiden mewacanakan untuk pembelian obat malaria dan vaksin yang akan diuji coba untuk pengobatan corona, padahal menurut informasi, obat itu belum jelas khasiatnya, bukan untuk mengobati, tapi justru malah menambah parah.
Langkah pemerintah untuk membeli obat pun terkesan terlambat karena di mana-mana korban sudah berjatuhan. Lalu siapa yang bertanggungjawab? Jelas pemerintah! karena selama ini telah lalai dan terkesan diam dan acuh tak acuh terkait virus corona tersebut.
Pengadaan obat-obat tersebut juga rawan dijadikan proyek korupsi seperti kasus megakorupsi jiwasraya, ASABRI dll. Pemerintah juga menolak usulan lockdown secara Nasional, mungkin tujuannya agar WNA dan investor China tetap leluasa keluar-masuk di negeri ini, sebab kedatangan mereka memang menguntungkan secara materi. Disamping itu, pemerintah tidak memiliki cukup biaya untuk menerapkan lockdown.
Kenapa opsi penyelamatan via lockdown tidak diusahakan, padahal beberapa negara sudah bisa mengendalikan virus Covid-19 dengan kebijakan lockdown.
Apalagi jauh-jauh hari, syari’at Islam sudah mengintruksikan lockdown, jika suatu daerah terkenah wabah penyakit/ Tho’un, pun demikian WHO, organisasi terbesar di dunia dalam bidang kesehatan juga sudah merekomendasikan, lalu apa keberatan pemerintah melaksanakan ikhtiar baik ini? ataukah pemerintah sudah menyiapkan gebrakan baru untuk menangani pandemi? Semoga saja! Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah, yang ketika dikritik soal penanganan virus corona, malah justru meminta bantuan kepada para nelayan dan buruh, padahal hak mereka sudah dikebiri dengan UU Omnibus Law.
Dalam menghadapi krisis, hendaknya pemerintah meningkatkan kepercayaan publik, menghindari statement controversial, menghentikan pembiayaan para Buzzer yang bertugas menyerang rakyat yang kontra pemerintah. Untuk saat ini, mungkin lockdownadalah langkah paling jitu meminimalisir penyebaran Covid-19, jika pemerintah tidak ingin negaranya bernasib seperti Italia, Spanyol, Iran dan Korea, maka segera lakukan lockdown, tentunya dengan menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai! sebab kemaslahatan umat menjadi prioritas utama. Qowa’idl Fiqhiyyah menandaskan;
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan”
Kami sangat keberatan jika aktifitas shalat jama’ah, shalat jum’at, berjabat tangan sesama muslim satu jenis, kegiatan belajar-mengajar dalam sekolah dan madrasah dilarang hanya karena ketakutan berlebihan dengan penularan Covid-19, lalu kemudian dikorelasikan dengan Qoidah fiqhiyyah yang berbunyi;
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Mencegah bahaya lebih didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”
Padahal jika dianalisis lebih lanjut, penerapan Qoidah ini untuk realitas NKRI secara keseluruhan justru mengarah pada cacat argumentasi, pasalnya virus Covid-19 ini belum menjangkiti seluruh penduduk Indonesia, sehingga komparasi penakaran antara maslahat dan mafsadah tidak berimbang.
Jadi untuk konteks NKRI, mafsadah yang ditimbulkan Covid-19 masih mauhumah (belum nyata), sedangkan maslahat sholat jama’ah dan sholat jum’at sudah muhaqqoqoh (nyata), jika realitanya demikian, mestinya terkena Qoidah fiqhiyyah yang berbunyi:
لا يجوز تعطيل المصالح المحققة أو الغالبة خوفا من وقوع المفاسد الموهومة أو النادرة
“Tidak boleh mengabaikan maslahat yang sudah nyata, hanya karena takut terjerumus pada mafsadah yang belum nyata atau yang langka” (al-Qowa’id al-Kubro:89)
Sehingga larangan sholat berjama’ah atau sholat jum’at atas dasar mafsadah mauhumah tidak memiliki relevansi dalil syar’i, bahkan jika ditelisik lebih detail menurut nalar fiqhiyyah, untuk skala nasional, Sholat jama’ah dan sholat jum’at tidak boleh dilarang, dengan pertimbangan sebuah Qoidah Fiqhiyyah:
المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة
“Kemaslahatan yang nyata wajib didahulukan dari pada mafsadah yang belum nyata”
Jika mereka berdalih, Covid-19 lebih bahaya dari pada udzur-udzur shalat jama’ah-jum’at yang tertera dalam kutubussalaf, jadi melarang aktifitas sholat berjama’ah-sholat jumat lebih awlawi.
Maka kami jawab, udzur-udzur yang tertera dalam fiqh seperti sakit, hujan, dan lain sebagainya itu sifatnya personal (berlaku bagi perorangan) bukan komunal (berlaku bagi semua orang), jadi perlu penjernihan pemahaman terhadap teks fiqhi, agar tidak salah dalam menginterpretasikan kalamul fuqoha’.
Beda halnya jika suatu daerah sudah ditetapkan darurat Covid-19, seperti Jakarta misalnya, kami sendiri belum mengetahui detail permasalahannya, Wallahu a’lam.