• Bitcoin FA & TA
  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia
Selasa, Juli 5, 2022
AMsadad
No Result
View All Result
  • Bitcoin FA & TA
    prediksi btc 4h

    Prediksi Bitcoin Harian, Setelah Halving

    tekinkal prediksi bitcoin hari ini

    Prediksi Bitcoin Hari Ini, Teknikal Bitcoin

    harga bitcoin 10 hari sebelum halving

    Harga Bitcoin, 10 Hari Sebelum Halving Bitcoin 2020

    prediksi bitcoin minggu 2020

    Prediksi Harga Bitcoin Minggu Ini 2020

    Prediksi bitcoin indonesia

    Prediksi Bitcoin Indonesia, Mingguan dan Harian Akhir Bulan 2020

    prediksi bitcoin hari ini

    Index Quote Bitcoin Bullish Generated from Chart This Week

    Bitcoin Bullish Divergence

    Signal Stop Losse Stock Quote Market Bitcoin

    Crypto prediksi bitcoin harian indonesia

    Price Stock Quote Markets Bitcoin Today and Weekly

    predidsi bitcoin 2020

    Prediksi Bitcoin 2020, Analisa Bitcoin Hari ini Bisa Dibuat Analisa Bitcoin Minggu Depan

  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia
  • Bitcoin FA & TA
    prediksi btc 4h

    Prediksi Bitcoin Harian, Setelah Halving

    tekinkal prediksi bitcoin hari ini

    Prediksi Bitcoin Hari Ini, Teknikal Bitcoin

    harga bitcoin 10 hari sebelum halving

    Harga Bitcoin, 10 Hari Sebelum Halving Bitcoin 2020

    prediksi bitcoin minggu 2020

    Prediksi Harga Bitcoin Minggu Ini 2020

    Prediksi bitcoin indonesia

    Prediksi Bitcoin Indonesia, Mingguan dan Harian Akhir Bulan 2020

    prediksi bitcoin hari ini

    Index Quote Bitcoin Bullish Generated from Chart This Week

    Bitcoin Bullish Divergence

    Signal Stop Losse Stock Quote Market Bitcoin

    Crypto prediksi bitcoin harian indonesia

    Price Stock Quote Markets Bitcoin Today and Weekly

    predidsi bitcoin 2020

    Prediksi Bitcoin 2020, Analisa Bitcoin Hari ini Bisa Dibuat Analisa Bitcoin Minggu Depan

  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia
No Result
View All Result
AMsadad
No Result
View All Result
Home Artikel Islami

Bagaimana Hukum Merokok Di Dalam Masjid ? ini dalilnya dan penjelasan Rokok

AMsadad by AMsadad
22 April 2020
in Artikel Islami, Bahtsul Masail, Berita Islami
0
merokok dalam masjid
323.2k
SHARES
523.5k
VIEWS

bagaiman hukum rokok di dalam masjid, dalil hukum rokok dalam masjid, hukum mengotori masjid, hukum merokok dalam masjid, Artikel Islam.

Hukum Merokok Di Dalam Masjid. Bagi seseorang yang awam pastinya bertanya-tanya tentang hukum merokok di dalam masjid itu bagaimana, karena banyak di sekitar kita yang pastinya sering menemukan seseorang merokok di dalam masjid, lalu bagaimana hukumnya merokok di dalam masjid?, Nah simak yuk mbah jawabanya di bawah ini.

READ ALSO

CINTA LAIN AGAMA Cerita Kisah Zainab Putri Nabi Muhammad S.A.W

TAQLID DAN KENISCAYAAN

Masjid merupakan tempat ibadah yang dimuliakan agama. Syari’at menganjurkan agar masjid diserukan di dalamnya berupa dzikir, shalawat, bacaan al-Qur’an dan lain sebagainya. Namun, agama juga tidak melarang aktivitas mubah di dalam masjid seperti tidur di dalam masjid, asalkan tidak mengganggu orang shalat.

Di Indonesia, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, namun juga dipakai sebagai berbagai kegiatan dan acara seperti pengajian, pernikahan, bahtsul masail dan lain sebagainya.

Saat acara berlangsung, tidak jarang kita saksikan beberapa orang merokok di dalam masjid. Pertanyaannya adalah, Bagaimana hukum merokok di dalam masjid?.

merokok dalam masjid

Pembahasan hukum merokok sejak dulu telah dirumuskan oleh para ulama. Kesimpulannya adalah mereka berbeda pendapat. Ada yang menghukumi haram, makruh dan mubah.

Sementara menurut pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, hukum merokok bisa fleksibel. Haram bila dapat membahayakan badan atau akal. Bisa sunah bagi orang yang membutuhkannya untuk pengobatan, atas rekomendasi dokter yang terpercaya atau berdasarkan eksperimen pribadi. Dan bila tidak terpadat faktor-faktor eksternal tersebut, hukumnya adalah makruh.

Keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan Syekh Abdurrahman al-Masyhur dalam karya monumentalnya, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 260.

Bila berpijak dari pendapat yang mengharamkan merokok, maka hukumnya jelas, tidak ada perbedaan keharaman merokok di dalam masjid atau di luar masjid.
Sedangkan bila mengikuti pendapat yang membolehkan, apakah lantas hukumnya juga boleh dilakukan di masjid?Ulama berbeda pendapat (ikhtilaf) dalam persoalan ini.

Menurut pendapat Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal (mufti Yaman), Hukumnya Makruh. Menurut pandangan beliau, merokok di masjid disamakan dengan permasalahan mengeluarkan kentut di masjid, bahkan merupakan analogi yang berada dalam tingkat lebih tinggi (qiyas aulawi).

Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal menguatkan argumennya dengan mengutip pendapat Syekh al-Bujarimi dalam kitab Hasyiyah al-Iqna’. Dinyatakan di dalam kitab tersebut bahwa makruh memasuki masjid bagi orang yang di mulutnya terdapat bau tak sedap, seperti aroma bawang, jengkol dan yang sejenis. Syekh al-Bujairimi menggolongkan rokok termasuk bau yang tidak sedap ini.

Sedangkan menurut Syekh Muhammad bin Abdurrahman al-Ahdal (murid dari Syekh Muhammad bin Ahmad bin Abdul Bari al-Ahdal) dan Syekh Ismail al-Zain, Hukum Merokok di masjid adalah Haram. Menurut beliau berdua, merokok di masjid termasuk perilaku yang menghina masjid.
Penjelasan di atas sebagaimana keterangan dalam referensi berikut ini:

قال شيخنا المؤلف ويجوز شرب التنباك في المسجد لكنه مكروه تنزيها
قال لأنه إذا جاز إخراج الريح في المسجد فدخان التنباك أولى.
وقال البجيرمي في حواشي الإقناع بعد أن ذكر كراهة دخول المسجد
لكل ذي ريح كريه ومن الريح الكريه ريح الدخان المشهور الآن,
ولا فرق في الكراهة بين كونه خاليا أولا لتأذي الملائكمة به

“Boleh menghisap rokok di masjid namun hukumnya makruh tanzih, sebab bila diperbolehkan mengeluarkan kentut di masjid, maka merokok lebih utama untuk dibolehkan. Syekh al-Bujairimi dalam Hasyiyah al-Iqna’, setelah memaparkan kemakruhan memasuki masjid bagi orang yang memiliki aroma tak sedap, beliau berkata, termasuk aroma yang dibenci adalah aroma rokok di era sekarang. Tidak ada perbedaan dalam kemakruhan, antara dilakukan saat masjid sepi atau tidak, karena malaikat merasakan ketidaknyamanan aroma tersebut.

قلت شرب التنباك في المسجد يعد مزريا بالمسجد فالوجه الذي فيه تحريم
ذلك فيه بخلاف دخول من في فمه ريح كريه من تنباك
أو غيره فليس فيه إزراء به وكلام البجيرمي إنما هو في دخول من
في فمه ريح كريه من تنباك في المسجد لا شربه في المسجد

Aku berkata, menghisap rokok di masjid tergolong menghina masjid, maka pendapat yang benar adalah mengharamkan hal tersebut, berbeda dengan orang yang di mulutnya terdapat bau yang dibenci dari rokok atau lainnya, maka bukan termasuk menghina masjid.

Dan statemen al-Bujairimi konteksnya hanya mengarah kepada hukum memasuki masjid bagi orang yang di mulutnya terdapat aroma tidak sedap berupa rokok di dalam masjid, bukan mengarah kepada hukum meghisap rokok di dalam masjid.” (Muhammad bin ‘Abd al-Rahman al-Ahdal, ‘Umdah al-Mufti wa Al-Mustafti, juz 1, hal. 84) Dalam himpunan fatwanya, Syekh Ismail al-Zain mengatakan:

إن شرب الدخان من حيث هو مكروه عند الشافعية
وبعض العلماء وحرام عند آخرين لكونه من الأشياء ذوات الروائح الخبيثة
وأما إذا كان في المسجد أو مجالس العلم فهو حرام لما فيه من انتهاك حرمة المكان برائحة الخبيثة
والله سبحانه وتعالى أمر بتعظيمه

“Sesungguhnya menghisap rokok Hukum Makruh menurut ulama Syafi’iyyah dan sebagian ulama, dan haram menurut ulama lain, karena termasuk perkara yang beraroma tidak sedap. Adapun bila di lakukan di masjid atau majlis ilmu, maka haram. Karena merusak kehormatan tempat dengan aroma yang tidak sedap. Dan Allah memerintahkan untuk mengagungkan tempat tersebut.” (Syekh Isma’il al-Zain, Qurrah al-‘Ain, hal. 188)

MENURUT USTADZ ABDUL SOMAD

Meski boleh menurut sebagian pendapat, yang perlu digarisbawahi adalah tentang kebersihan masjid. Putung dan abu rokok hendaknya ditempatkan pada tempat yang semestinya (misalkan asbak), sekiranya tidak mengotori lantai masjid. Sebab mengotori masjid hukumnya haram.

Demikian penjelasan mengenai merokok di dalam masjid. Simpulannya, hal tersebut merupakan persoalan khilafiyyah yang tidak perlu diperdebatkan dan diingkari. Keduanya merupakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil ijtihad masing-masing.

Perbedaan ini tidak untuk saling menuduh dan memvonis sesat, namun hendaknya sebagai rahmat, saling menghormati di antara sesama. Meski yang dianjurkan adalah tidak merokok di dalam masjid, sebab keluar dari ikhtilaf ulama hukumnya sunah sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fiqih. Wallahu a’lam.

 Artikel Islami AMsadad

Tags: artikel islamdalil hukum rokok dalam masjidEquities ETF and Funds prices indices and stockhukum masjidhukum mengotori masjidhukum merokokhukum merokok dalam masjidInolife Technologies (INOL) QuotemasjidNexxnow Inc News Nexxnow Inc. Quote NXXN QuoteNEXXNOW NXXN Stock PriceNXXN After Hours Trading NXXN PreMarket TradingDayNXXn BE REAL Time Stock Prices Quote ComparisonNXXN Premarket Quote and Chart Stock Market WatchNXXN Stock Quote Bitcoin Generation Incnxxn stock quote bitcoin generation inc bloomberg markets indexOTCBB NXXN End of Day and Historical Stock DatarokokShare Price for OBB NXXN CENTALE INC FinDataStock INOLIFE TECHNOLOGIES Stock Price Today Marketsstock quote bitcoin generation inc bloomberg marketsstock quote bitcoin generation inc bloomberg markets indexstock quote inolife technologies inc stock price today

Related Posts

kisah cinta beda agama zainab rasulullah
Artikel Islami

CINTA LAIN AGAMA Cerita Kisah Zainab Putri Nabi Muhammad S.A.W

14 April 2020
TAQLID DAN KENISCAYAAN
Artikel Islami

TAQLID DAN KENISCAYAAN

14 April 2020
ribath deha
Artikel Islami

Ngendikan Syaikhuna Najih Maimoen terkait kasus Covid-19

17 Mei 2020
kisah ilmu balagho
Artikel Islami

Cerita Sejarah Kisah Ilmu Balaghah Rangkuman

14 April 2020
pesan corona president ri covid-19
Berhasil prediksi bitcoin hancur

President Indonesia Tegaskan CoronaVirus

15 Maret 2020
Menhub Covid-19 Positive CoronaVirus
berita dunai

Menhub Covid-19 Positive CoronaVirus

14 Maret 2020
Next Post
coin mixing coin join

Apa Itu Coin Mixing dan CoinJoin? Ini Penjelasan Lengkapnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − 5 =

POPULAR NEWS

wali mastur

Kisah Wali Allah Yang Di sembunyikan Statusnya

14 April 2020
virus corona indonesia

Terbaru Virus Corona Indonesia

2 Maret 2020

Tanqihul Qoul ; Bab 4. Keutamaan Membaca Sholawat

29 Maret 2020
ribath deha

Ngendikan Syaikhuna Najih Maimoen terkait kasus Covid-19

17 Mei 2020

Tanqihul Qoul ; Bab 5. Keutamaan Iman

29 Maret 2020

EDITOR'S PICK

Kiyai Said ; Jokowi Dukung Madrasah Diniyah

29 Maret 2020

Defensif-kah Peperangan Rasulullah SAW?

29 Maret 2020
binance dan huobi terima ilegal bitcoin

Benarkah 2 Exchange Besar Binance dan Houbi Terima 52 persen Bitcoin Ilegal

4 Februari 2020

CHelah CheLaH CHELAH

29 Maret 2020
AMsadad

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bitcoin FA & TA
  • Live Stream
  • Semua Artikel
    • Bitcoin
    • Streaming Trading
    • Artikel Islam
    • Travel & Style
    • Blog Lama
  • Menu Lainya
    • Blogger Kami
    • Group Bitcoin
    • Hosting Demak
    • Website Demak
    • Covid19 Indonesia

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In